Sunday, April 12, 2020

Berita hoax : Cybercrime

''Berita hoax : Cybercrime"

Topik : Cybercrime; Ilegall content

   Dalam dunia maya sangat banyak bertebaran berita-berita  hoax. Berita hoax ini bisa menjadi salah satu jenis dari Cybercrime. Apa sih Cybercrime itu? Kenapa berita hoax bisa menjadi cybercrime ?


   Cybercrime menurut Parker (Hamzah, 1993:18) adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Widodo (2011:7) CyberCrime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun melawan hukum secara formal. Jadi dapat disimpulkan bahwa cybercrime merupakan suatu perbuatan atau tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
   Lalu kenapa tindakan berita hoax bisa menjadi salah satu cybercrime? Cybercrime ini banyak jenisnya, dari sisi aktivitasnya cybercrime ini terbagi menjadi 13 jenis. Jenis yang berkaitan mengenai berita hoax adalah Ilegal Contents. Ilegal contents adalah kejahat dengan metode memuat data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidaka benar, tidak etis serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum. Nah salah satu contoh daria illegal contetnts ini ya berita hoax dan peredaran pornografi.
   Bagi orang yang melakukan penyebaran hoax akan terancam pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elktronik atau undang undang ITE (UU ITE) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  Dan jika melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
   Jadi sebaiknya dalam menyebarkan berita yang ada perlu ditelaah atau dipilih terlebih dahulu agar terhindar dari berita hoax yang bisa menjadi salah satu dari jenis cybercrime.

Sumber gambar :


No comments:

Post a Comment