''Berita hoax : Cybercrime"
Topik : Cybercrime; Ilegall content
Dalam
dunia maya sangat banyak bertebaran berita-berita hoax. Berita hoax ini bisa menjadi salah satu
jenis dari Cybercrime. Apa sih Cybercrime itu? Kenapa berita hoax bisa
menjadi cybercrime ?
Cybercrime
menurut Parker (Hamzah, 1993:18) adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan
teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita
kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan
telah memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Widodo (2011:7) CyberCrime adalah setiap aktivitas
seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai
sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara
material maupun melawan hukum secara formal. Jadi
dapat disimpulkan bahwa cybercrime merupakan suatu perbuatan atau tindak
criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama.
Lalu
kenapa tindakan berita hoax bisa menjadi salah satu cybercrime? Cybercrime ini
banyak jenisnya, dari sisi aktivitasnya cybercrime ini terbagi menjadi 13
jenis. Jenis yang berkaitan mengenai berita hoax adalah Ilegal Contents. Ilegal
contents adalah kejahat dengan metode memuat data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidaka benar, tidak etis serta bisa diduga sebagai
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum. Nah salah satu
contoh daria illegal contetnts ini ya berita hoax dan peredaran pornografi.
Bagi
orang yang melakukan penyebaran hoax akan terancam pasal 28 ayat 1
undang-undang informasi dan transaksi elktronik atau undang undang ITE (UU ITE)
yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. Dan jika melanggar akan dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 yaitu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi sebaiknya dalam menyebarkan berita yang ada perlu ditelaah atau dipilih terlebih dahulu agar terhindar dari berita hoax yang bisa menjadi salah satu dari jenis cybercrime.
Sumber gambar :
No comments:
Post a Comment